Pada
peringkat permulaan Islam, zakat diwajibkan di Mekah. Hal ini banyak
diterangkan di dalam nas al-Quran yang turun dalam period Mekah. Namun
kewajipan tersebut diperintahkan secara umum dengan tidak diperincikan
jenis-jenis zakat, apakah harta yang diwajibkan zakat serta kadar yang wajib
dikeluarkan. Persoalan ini diserahkan kepada budi bicara dan timbang rasa
masyarakat Islam di Mekah pada masa itu. Jika mereka seorang yang kaya,
berharta dan ingin berzakat, mereka boleh mengeluarkan apa sahaja dengan kadar
yang mereka mahu berikan.
Setelah
penghijrahan Baginda SAW ke Madinah, umat Islam semakin kuat dan negara Islam
mula dibentuk. Pada tahun kedua hijrah, zakat disyariatkan dalam bentuk yang
lengkap sempurna dengan penerangan tentang harta yang dikenakan zakat, kadar
yang wajib dikeluarkan, golongan yang berhak menerimanya dan segala hukum-hakam
yang berkaitan
Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua
Hijriah.
1. Jemaah
telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa tatkala nabi Saw mengutus Mu’adz
bin Jabal r.a. untukmenjadi kadhi di Yaman, beliau bersabda:
“anda akan datang kepada suatu kaum dari
golongan Ahli Kitab, maka lebih dulu serulah mereka untuk mengakui bahwa Tiada
Tuhan selain Allah, bahwa saya adalah utusan Allah. Jika mereka menerima itu,
beritahulah bahwa Allah SWT telah mewajibkan bagi mereka shalat yang lima waktu
dalam sehari-semalam. Jika ini telah mereka taati, sampaikanlah bahwa Allah
Ta’ala telah mewajibkan zakat pada harta benda yang dipungut dari orang-orang
kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.
Jika hal ini mereka pennuhi, hendaklah
anda hindari harta benda mereka yang berharga, dan takutilah do’a orang yang
teraniaya, karena diantaranya dengan Allah tidak ada tabir batasnya.”
2. Dalam
buku Al-Ausath dan Ash Shahir, Tharbani meriwayatkan dari Ali k.w bahwa Nabi
Saw bersabda :
“Allah Ta’ala mewajibkan zakat pada
harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi
orang-orang miskin diantara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita
menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali karena perbuatan orang
kaya. Ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa
mereka dengan pedih. ”
Menurut Tharbani, hadis
ini hanya ditemukan pada riwayat Tsabit bin Muhammad az Zahid saja.Berkata
Hafizh : “Tsabit adalah orang jujur dapat dipercaya. Bukhari dan lain-lain juga
menerima riwayat dari padanya. Perawi-perawinya yang lain tak ada salahnya”.
Kewajiban zakat dimekah
dimula perkembangan islam, adalah secara mutlak, tidak dibatasi berapa besar
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak pula jumlah yang harus dizakatkan.
Semua itu diserahakan kepada kesadaran dan kaum kemurahan kaum muslimin belaka.
Barulah pada tahun kedua setelah hijrah-menurut keterangan tang
mashur-ditetapkan besat dan jumlah tiap jenis harta, dan dijelaskan secara
terperinci.
Makasih infona., snagat membantu dalam tugas makalah., hehe
BalasHapus- Paket Karimunjawa 2 Hari 1 Malam
- Paket Karimunjawa 3 Hari 2 Malam
- Paket Karimunjawa 4 Hari 3 Malam
- Paket Karimunjawa Honeymoon
- Paket Karimunjawa Jiwaquest Resort
- Paket Karimunjawa Nirvana Resort
- Paket Karimunjawa Tahun Baru 2016
- Paket Karimunjawa Promo Murah
- Wisata Alam Candi Songo
- Liburan di Gunung Salak
- Tempat Wisata Green Canyon
- Taman Nasional Alas Purwo
- Wisata Tawangmangu
- Telaga Sarangan Magetan
- Candi Borobudur
- Umbul Sidomukti Ungaran
- Wisata Pantai Bama
- Pulau Biawak Indramayu
- Wisata Lemburpurwo Kebumen
oke sama" sahabat
BalasHapus