Rabu, 22 Oktober 2014

Sejarah Singkat Pensyariatan Zakat

Pada peringkat permulaan Islam, zakat diwajibkan di Mekah. Hal ini banyak diterangkan di dalam nas al-Quran yang turun dalam period Mekah. Namun kewajipan tersebut diperintahkan secara umum dengan tidak diperincikan jenis-jenis zakat, apakah harta yang diwajibkan zakat serta kadar yang wajib dikeluarkan. Persoalan ini diserahkan kepada budi bicara dan timbang rasa masyarakat Islam di Mekah pada masa itu. Jika mereka seorang yang kaya, berharta dan ingin berzakat, mereka boleh mengeluarkan apa sahaja dengan kadar yang mereka mahu berikan.
Setelah penghijrahan Baginda SAW ke Madinah, umat Islam semakin kuat dan negara Islam mula dibentuk. Pada tahun kedua hijrah, zakat disyariatkan dalam bentuk yang lengkap sempurna dengan penerangan tentang harta yang dikenakan zakat, kadar yang wajib dikeluarkan, golongan yang berhak menerimanya dan segala hukum-hakam yang berkaitan
Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.
1.      Jemaah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa tatkala nabi Saw mengutus Mu’adz bin Jabal r.a. untukmenjadi kadhi di Yaman, beliau bersabda:
“anda akan datang kepada suatu kaum dari golongan Ahli Kitab, maka lebih dulu serulah mereka untuk mengakui bahwa Tiada Tuhan selain Allah, bahwa saya adalah utusan Allah. Jika mereka menerima itu, beritahulah bahwa Allah SWT telah mewajibkan bagi mereka shalat yang lima waktu dalam sehari-semalam. Jika ini telah mereka taati, sampaikanlah bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkan zakat pada harta benda yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.
Jika hal ini mereka pennuhi, hendaklah anda hindari harta benda mereka yang berharga, dan takutilah do’a orang yang teraniaya, karena diantaranya dengan Allah tidak ada tabir batasnya.”
2.      Dalam buku Al-Ausath dan Ash Shahir, Tharbani meriwayatkan dari Ali k.w bahwa Nabi Saw bersabda :
“Allah Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin diantara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali karena perbuatan orang kaya. Ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih. ”
      Menurut Tharbani, hadis ini hanya ditemukan pada riwayat Tsabit bin Muhammad az Zahid saja.Berkata Hafizh : “Tsabit adalah orang jujur dapat dipercaya. Bukhari dan lain-lain juga menerima riwayat dari padanya. Perawi-perawinya yang lain tak ada salahnya”.
Kewajiban zakat dimekah dimula perkembangan islam, adalah secara mutlak, tidak dibatasi berapa besar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak pula jumlah yang harus dizakatkan. Semua itu diserahakan kepada kesadaran dan kaum kemurahan kaum muslimin belaka. Barulah pada tahun kedua setelah hijrah-menurut keterangan tang mashur-ditetapkan besat dan jumlah tiap jenis harta, dan dijelaskan secara terperinci.


2 komentar: